VIDEO: Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Digelar
Kuasa hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali menyatakan bahwa KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku.
Kuasa hukum tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali menyatakan bahwa KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku.