VIDEO: Kasus Alih Fungsi Lahan Transmigrasi
Pemerintah menyikapi kasus warga eks transmigran, di mana lahan yang mereka miliki sejak 1989, dirampas dan berubah menjadi lahan tambang perusahaan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Melalui Koordinasi Lintas Kementerian, Pemerintah sepakat membatalkan surat keputusan pembatalan surat hak milik warga, dan mencabut hak pakai perusahaan tambang yang bermasalah.