VIDEO: Pemerintah Batasi Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 19:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah terus memperkuat pelindungan anak di ruang digital, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan. Kebijakan ini diambil untuk meminimalkan paparan konten berbahaya, perundungan siber, serta berbagai bentuk kejahatan digital yang menyasar anak.
Pemerintah menetapkan langkah teknis pelaksanaan PP Tunas, sebagai upaya memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.