VIDEO: Bapak Anak Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Penjara

CNNTV | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Apr 2026 09:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Bapak dan anak, pimpinan pondok pesantren, divonis penjara atas kasus pencabulan terhadap santriwati. Kedua terdakwa, yakni Masduki dan anaknya Muhammad Faisol Subhan Hadi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Kamis siang.
Dalam persidangan, hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah karena telah mencabuli empat orang santriwatinya yang masih di bawah umur.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dua setengah tahun penjara. Namun hakim menilai perbuatan terdakwa mencoreng dunia pendidikan dan tidak menunjukkan penyesalan.