VIDEO: Kemenkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp281 Triliun di Perbankan
Pemerintah memutuskan memperpanjang penempatan dana sebesar 281 triliun rupiah di perbankan hingga akhir 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga likuiditas perbankan agar tetap mampu menyalurkan kredit, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.