VIDEO: OJK Pangkas Waktu Pembaruan SLIK Jadi 3 Hari Usai Utang Lunas
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mempercepat proses pembaruan data kredit yang telah dilunasi pada Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Melalui kebijakan baru yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026 kemarin, seluruh lembaga jasa keuangan kini diwajibkan memperbarui data pelunasan kredit nasabah paling lambat tiga hari kerja, dari sebelumnya yang bisa mencapai satu hingga satu setengah bulan.