VIDEO: Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Teror Bom
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2026 17:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pelaku ancaman teror bom dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berupa penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Aturan hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, serta peraturan lain sesuai konteks lokasi dan dampaknya, seperti fasilitas publik atau penerbangan.