VIDEO: Babak Akhir Tragedi Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tiga aktor intelektual dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, divonis 10 hingga 13 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, ketiganya tidak terbukti atas dakwaan primer pembunuhan berencana. Namun, terbukti turut serta menghilangkan nyawa korban sesuai dakwaan subsider.
Sebelumnya, tiga oknum TNI yang terlibat dalam kasus ini juga sudah divonis 1 hingga 13 tahun penjara. Lantas, bagaimana kasus ini bermula dan apa motifnya? Berikut segmen Ulas Kasus.