VIDEO: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet atau paket data yang telah dibeli oleh konsumen merupakan hak milik pribadi dalam bentuk benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum agar manfaat layanan tersebut tidak hilang secara sewenang-wenang saat masa aktif berakhir.