VIDEO: Kabar Baik! Diskon 20 Persen untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 yang memberikan potongan biaya atau konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan layanan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.