VIDEO: Uang Judi Online Rp4,9 Miliar Disetor Ke Kas Negara
Uang hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online, senilai hampir lima miliar rupiah, resmi dirampas untuk negara. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang Rp4,9 miliar tersebut ke kas negara.