VIDEO: Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M dalam Kasus Kuota Haji

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 14:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.


Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuturkan, perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain.


Ketiganya adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Video Terkait
Video Terpopuler