VIDEO: Kejagung Sita Uang Rp.1 Triliun Kasus Penyerobotan Lahan
Kejaksaan Agung menyita uang senilai satu triliun rupiah terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani Lima oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Sebagian uang berupa rupiah, juga dolar Amerika Serikat. Dari total sitaan sekitar satu triliun rupiah dan 166 ribu dolar Amerika Serikat, diperlihatkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, pada Kamis sore.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri, menyebut uang tersebut telah diserahkan langsung dari PT PSMI kepada penyidik secara sukarela.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani Lima oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dirdik Jampidsus Kejagung menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan yang dilakukan secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara, dengan nilai total yang masih dalam penyidikan.