VIDEO: Kejaksaan Agung Rampungkan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, dengan tersangka Febrie Adriansyah atau FA dan kawan-kawan.
Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung, Rudi Margono, dalam rapat koordinasi mengatakan, Tim 9 bersama sejumlah pihak terkait menyepakati, perkara tersebut akan dikenakan sangkaan tindak pidana asal berupa dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf E, sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Tim 9 menyebut, proses penyidikan perkara dengan tersangka FA, DR, dan NH dinilai telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, untuk memberikan kepastian hukum.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Rudi menyebut sejumlah aset telah disita. Di antaranya, kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan, serta 27 lembar saham perusahaan.
Total nilai aset tanah dan atau bangunan yang disita, ditaksir mencapai 846 miliar rupiah, di luar aset lain yang turut disita.