VIDEO: Pemerintah Lanjutkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2026 13:17 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melanjutkan program Jaminan Kehilangan Kerja bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja. Pekerja korban PHK akan mendapatkan bantuan upah sebesar 60 persen gaji selama 6 bulan setelah di-PHK. Selain itu, pemerintah juga kembali membebaskan Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah baru di tahun 2027.