VIDEO: Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 15:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai diberlakukan 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak menyebut, pemungutan dilakukan oleh empat marketplace yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.