VIDEO: Hasyim Asy'ari Bersaksi di MK, Bantah Ada Motif Permudah Gibran

CNNTV | CNN Indonesia
Jumat, 02 Okt 2026 16:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam agenda pembuktian ijazah Gibran, KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi. Hasyim Asy'ari mengatakan, tidak ada motif dan niat munculnya Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Dalam persidangan pada Kamis (1/10), Hasyim membantah dalil adanya cacat administratif dan manipulatif dalam ketentuan tersebut.