VIDEO: KPU: Eks Jampidsus Febrie Peras Tan Kian Rp. 55 Miliar
CNNTV | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 21:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pada Rabu siang, sidang perdana mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Mantan Jampidsus tersebut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026.
Jaksa mengungkap, total uang yang diduga diterima dan kemudian disembunyikan atau disamarkan mencapai Rp346.743.821.282, ditambah 440.990 dolar Amerika Serikat.
Selain TPPU, jaksa mendalilkan adanya pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Febrie diduga memaksa Tan Kian menyerahkan lima juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.