VIDEO: Perpres Ojol Terbit, Angin Segar bagi Driver?
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 13:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah menerbitkan Perpres tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi.
Namun, sejauh mana aturan ini mampu menjawab persoalan pendapatan dan kesejahteraan pengemudi ojek online?
Lalu, sejauh mana regulasi ini menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi, mulai dari pendapatan, potongan aplikasi, hingga jaminan sosial? Berikut pembahasannya bersama Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Bapak Raden Igun Wicaksono.