VIDEO: Suket Gibran Batal, Lalu Bagaimana Jabatan Wapres?

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2026 18:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang dipakai sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.

Untuk membedah konsekuensi hukum dan tata negaranya, terutama soal status jabatan wapres dan kewajiban DPR untuk mengambil sikap, kita akan membahasnya dengan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah.