VIDEO: Platform Digital Asing Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2026 12:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyiapan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri sedang dilakukan.
Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN), pemungutan PPN akan dilakukan saat konsumen melakukan pembayaran melalui penyedia jasa pembayaran yang telah ditunjuk pemerintah.