Pengusaha mengklaim bahwa poin RPP tersebut tak sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari kemarin. Sebagai tindak lanjut, pengusaha menginginkan pemerintah untuk merevisi kembali RPP tersebut karena sudah banyak swasta yang membuat perjanjian pinjaman dengan bank untuk masuk ke dalam pengusahaan distribusi air SPAM.
"Sekarang yang kami sesalkan adalah distribusi SPAM di dalam RPP itu, kenapa harus dengan BUMN dan BUMD padahal dalam poin putusan MK tak disebutkan hal tersebut? Padahal beberapa anggota kami sudah mendapat pinjaman perbankan untuk melakukan usaha itu," jelas M. Rahmat, anggota Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) di Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gagalnya kerjasama dengan perbankan akibat RPP ini sangat disesalkan padahal kami sudah melobi bank sejak lama. Kalau pembiayaan tidak jadi, tidak ada proyek lagi, kami makin rugi," tambahnya.
"Untuk KPS yang swastanya mendominasi, di Indonesia itu hanya satu dan demi memenuhi air bersih di lima kecamatan di Tangerang. Kawasan tersebut dijadikan KPS karena PDAM setempat tidak mampu menjangkau lima kecamatan tersebut, nah kalau itu dihentikan apakah PDAM sudah siap? Selain itu kalau dihentikan, pengelolaan air yang nantinya harus dialihkan ke BUMD juga cuma kecil, hanya 1.300 meter kubik per detik," terangnya.
Selain di Tangerang, ia mengatakan bahwa penghapusan beleid ini juga secara langsung telah membatalkan tender bagi dua proyek pengelolaan SPAM secara KPS yang akan dilangsungkan di Lampung dan Semarang Barat. Rahmat tak mengetahui secara pasti berapa nilai investasi SPAM yang batal secara total, tapi untuk investasi SPAM di Lampung nilainya mencapai Rp 2 triliun.
"Di saat pemerintah tak bisa memenuhi air bersih bagi publik, kami yang mau membantu malah tidak diperbolehkan. Semoga RPP-nya cepat diubah, dan untungnya sampai sekarang RPP tersebut belum lolos dari Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.
Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah baru mampu menyediakan 6,4 juta meter kubik per tahun air bersih, atau baru memenuhi 20 persen dari kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga secara keseluruhan. Bahkan dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dipegang olehnya, hanya 48 persen dari PDAM tersebut yang memiliki kondisi baik.
Sebagai informasi, dengan dibatalkannya UU Nomor 7 tahun 2004, maka pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU Nomor 11 tahun 1974. Dengan demikian, pengusahaan sumber daya air oleh swasta atau KPS baru ke depannya sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. (gen)