Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diambil menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, maka tata kelola sumber daya air di Indonesia kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 yang tidak memungkinkan bagi swasta berbisnis di sektor strategis itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basuki menjelaskan salah satu klausul yang ditolak MK adalah pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2004, yang memungkinkan hak guna usaha air diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin pemerintah. Dengan tidak berlakunya UU ini, ke depannya kerjasama antara pemerintah dan swasta terkait pengelolaan air ini tidak dapat dilanjutkan.
"Kerjasama pemerintah dan swasta, biaya Jasa Pengelola SDA, dan lembaga koordinasi terkait pengelolaan air pasca diberlakukannya kembali UU yang lama ini tidak akan memiliki dasar hukum karena pengelolaan airnya bukan oleh negara secara langsung," jelasnya,
"Kalaupun ada KPS antara pemerintah daerah dan swasta, dan kepemilikan Pemda lebih besar kan itu intinya masih dikelola oleh negara. Selain itu, kenaikan tarif air PDAM juga harus melalui persetujuan DPRD sehingga intinya air juga masih dikelola oleh negara," tuturnya.
Diberlakukannya kembali UU no. 11 tahun 1974 ini kemungkinan besar juga akan memengaruhi pengetatan perizinan usaha air kemasan. Namun, Basuki mengatakan hal ini masih menunggu fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan apakah keputusan ini berlaku surut atau tidak.
"Untuk masalah perizinan air kemasan sifatnya masih dispute. Penyusunan PP-nya tidak lama, paling April sudah keluar. Kalau misalkan dilakukan pengetatan, kami arahkan perusahaan air kemasan tersebut untuk kerjasama dengan BUMD di daerah setempat," katanya. (ags/gen)