Selain belum optimalnya pungutan pajak di tengah penaikan target yang signifikan, Yustinus bilang fenomena perlambatan ekonomi global dan nasional dalam beberapa waktu terakhir juga dituding menjadi salah satu faktor tak tercapai target penerimaan pajak.
"Dari sisi internal, koordinasi dan konsolidasi yang belum efektif. Sedangkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara umum masih rendah. Hal ini tercermin dalam belum efektifnya program reinventing policy dan bongkar pasang regulasi," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya dibutuhkan sinergitas dan proses dialektis antara otoritas perpajakan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil kepada warganegara.
"Pemangku kepentingan seperti DPR, otoritas moneter, institusi penegak hukum, dan lainnya juga harus bersinergi membantu DJP untuk ikut mendorong partisipasi masyarakat wajib pajak.
Selain itu kita juga harus mengingatkan jajaran DJP untuk melakukan pengawasan ketat terhadap wajib pajak," cetus Yustinus.
Jika upaya tesebut telah dikukan tambah Yustinus sudah seyogyanya Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk meningkatkan kualitas redistribusi uang pajak bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kalau sudah begitu DJP harus memberi kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak wajib pajak," tandas Yustinus.
Sebagaimana diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2015 baru mencapai 65 persen atau berkisar Rp850 triliun dari target Rp1.294 triliun. Realisasi ini masih jauh dari target dan berpotensi mengganggu daya tahan fiskal serta menghambat program-program pembangunan.