Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan pemerintah sejatinya tidak perlu merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Harusnya jalankan saja seperti yang ada saat ini,” kata Tigor saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3) malam.
Menurut dia, pengaturan tarif dan kuota transportasi online saat ini tidak relevan. Sebab, mekanisme yang berjalan di lapangan adalah hukum pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perusahaan transportasi konvensional sangat berpengalaman dalam bisnis angkutan. Walhasil, kolaborasi tersebut justru akan menguntungkan semua pihak.
Sebagai informasi, saat ini sejumlah perusahaan transportasi online di Jakarta sudah bekerjasama dengan transportasi konvensional. Contohnya, Go-Jek dan BlueBird yang melakukan kerjasama dalam lini bisnis Gocar. Ada pula Taksi Express yang berduet dengan Uber.
Menurut Tigor, pemerintah seharusnya cukup mengatur standard pelayanan minimum bagi transportasi. Standard inipun harus berlaku secara nasional, dan tidak boleh diserahkan kepada pemerintah daerah. “Standard aman di Jakarta dan Semarang harus sama,” kata Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta ini.
Selama ini, pemerintah justru tak menegakan standard pelayanan tersebut secara konsisten. Situasi inilah yang menjadi pemicu konsumen lebih banyak memilih transportasi online yang lebih nyaman.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menegaskan pemerintah pada prinsipnya ingin berkeadilan. Pemerintah akan mengatur transportasi, khususnya jenis taksi baik online maupun konvensional secara adil agar tidak terjadi perang tarif yang berpotensi memicu konflik.