Luhut menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi. Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia.
Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah diperhitungkan untuk melindungi investasi yang ditanam di Tanah Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' (keistimewaan) mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga," katanya di Jakarta, Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita lihat, 'sealing up' dan 'sealing' bawah (tetapkan tarif atas dan bawah) sehingga mereka sama-sama hidup," ujarnya.
Ada pun terkait besaran tarif, Luhut mengatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak merugikan konsumen, seperti kekhawatiran yang ada.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tersebut pada Jumat (24/3).
"Kita lihat nanti titik temunya, mungkin (tarif) tidak semurah sekarang. Tapi taksi yang sudah investasi juga enggak boleh mati," ujarnya.
Luhut juga menilai aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia lantaran layanan transportasi aplikasi global, seperti Uber dan Grab merupakan investasi asing.
"Enggak juga. Kalau dia bikin kita mati, ya ngapain?" ujarnya.
Ada 11 poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang. (pit)