Pernyataan tersebut sekaligus mengoreksi pengumuman yang ditampilkan di laman The Royal Malaysian Customs Department alias Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-nya Malaysia (DJBC) bahwa pungutan tersebut akan ditarik mulai 1 Agustus 2017. Sesuai pengumuman terdahulu, pajak pariwisata dikenakan mulai dari RM2,5 atau setara Rp7.796 per malam untuk penginapan kecil sampai RM20 atau Rp62.359 per malam untuk hotel bintang lima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
The Sun Daily melaporkan, Pemerintah Malaysia akan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan industri pariwisata itu sendiri. Misalnya untuk kegiatan pemasaran dan promosi pariwisata Malaysia. Sehingga semakin banyak wisatawan mancanegara yang datang ke negara tersebut.