Dikutip dari Channel News Asia, the Royal Malaysian Customs Department alias Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-nya Malaysia (DJBC) mengumumkan bakal mengenakan pajak pariwisata untuk kamar hotel. Tarifnya, mulai dari RM2,5 atau setara Rp7.796 per malam untuk penginapan kecil sampai RM20 atau Rp62.359 per malam untuk hotel bintang lima.
"Pajak akan dipungut dari semua jenis tempat penyedia akomodasi bagi wisatawan. Kecuali homestay atau Kampung Stay yang terdaftar di pemerintah," bunyi pengumuman resmi di laman DJBC Malaysia, dikutip Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turis asing berenang di salah satu hotel di Kuala Lumpur, Malaysia. (REUTERS/Olivia Harris) |
"Pengelola penginapan yang dikecualikan dari pungutan pajak diminta untuk mendaftarkan tempatnya mulai Juli 2017," ujar keterangan tersebut.
April lalu, Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Malaysia Mohamed Nazri Abdul Aziz mengatakan, pemerintahnya berharap bisa mengumpulkan uang RM654,62 juta setara Rp2,04 triliun jika dalam setahun rata-rata tingkat hunian kamar hotel di Malaysia bisa terisi 60 persen. (gen)
Turis asing berenang di salah satu hotel di Kuala Lumpur, Malaysia. (REUTERS/Olivia Harris)