Saat usianya mendekati 18 tahun, pertanyaan itu makin menghantui sang pelantun Oh Baby. Tapi ia masih bingung, tak bisa memilih. Untuk berkarier di Amerika sesuai cita-citanya, WN Jerman jelas lebih mudah.
"Tapi saya cinta Indonesia. Mami saya orang Indonesia, dan saya bangga jadi orang Indonesia," katanya. Ia menambahkan, "Saya berharap tetap boleh punya dua kewarganegaraan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Cinta pernah muncul dalam film lanjutan Harry Potter, Fantastic Beasts and Where to Find Them. Cinta memang tak pernah mengonfirmasi keterlibatannya, dan belakangan namanya tak ada di daftar pemain.
Tapi ia sudah dikenal IMDb, situs berbasis data untuk perfilman. Di sana Cinta disebut "artis Indonesia."
Sebelum mencapai status itu, bukan tidak pernah Cinta bermasalah dengan imigrasi Indonesia. Ia pernah diperiksa lantaran masuk ke negara ini dengan paspor Jerman. Itu tahun 2013.
Saat itu Cinta pulang karena kuliahnya di Columbia University, New York sedang libur. Di Indonesia, Cinta juga melakukan pekerjaannya sebagai artis. Ia syuting sana-sini, foto sana-sini. Itu rupanya 'menyentil' imigrasi.
"Dikira Cinta enggak punya paspor Indonesia lagi," kata Herdiana Kiehl, ibunda Cinta saat itu pada media.
Dengan paspor Jerman, seharusnya Cinta butuh visa untuk masuk Indonesia. Tapi itu tidak dilakukan karena ia merasa sebagai WNI. Dokumen affidavit yang akhirnya 'menyelamatkan' Cinta waktu itu. Bukti bahwa ia secara terbatas boleh punya kewarganegaraan ganda.
"Tadi diberikan penjelasan bahwa Cinta dengan affidavit bisa masuk ke Indonesia tanpa visa walaupun menggunakan paspor Jerman," ujar Herdiana menerangkan pada media.
Bukan hanya untuk Cinta, affidavit mungkin juga bisa menjadi 'penyelamat' bagi anak hasil kawin campur lainnya. Seperti halnya Gloria, yang kini terancam tidak bisa dikukuhkan sebagai pasukan pengibar bendera karena statusnya yang diragukan sebagai WNI.
Undang-undang terdahulu memang menyebut, anak hasil kawin campur hanya diperbolehkan mengikuti warga negara ayahnya saja. Itu karena Indonesia menganut patrilineal. Tapi pada 2006 aturan itu berubah. Anak hasil kawin campur bisa mengajukan warga negara ganda dengan affidavit.
Status itu bisa dipegang sampai anak berusia minimal 18 tahun atau maksimal 21 tahun. Dengan affidavit, anak pemegang paspor asing boleh masuk Indonesia tanpa wajib mengurus visa.
Affidavit itu juga berguna jika pemakainya ingin mendaftar dokumen yang butuh keterangan kewarganegaraan. Berkat itulah Cinta bisa punya KTP Indonesia di usia 17 tahun meski masih berkewarganegaraan ganda. Affidavit itu dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM, bukan imigrasi seperti visa. (rsa)