"Sudah ada (otaknya), tapi pendalaman dan penyidikan harus optimal," kata Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus R Widyopramono di Kejagung, Jumat (13/2).
Dia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Namun, dia menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan perlunya pemeriksaan para saksi dan tersangka terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai waktu pemanggilannya, Widyo belum bisa mengungkapkan. Namun, dia memperkirakan pemanggilan akan dilakukan pekan depan dan tidak menutup kemungkinan adanya nama tersangka baru atas kasus tersebut. "Pihak yang penyidik rasa bertanggungjawab akan diambil dan diproses."
Selasa (10/2), Kejaksaan Agung menetapkan Mandra sebagai tersangka terkait kasus ini. Dia dan dua orang tersangka lainnya, Iwan Hermawan, selaku Direktur PT Media Art Image, dan Yulkasmir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, diduga telah merugikan negara sampai dengan Rp 3,6 miliar.
Penetapan tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Para tersangka ditengarai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.
Kasus berawal saat TVRI melakukan pembelian terhadap 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan dan salah satunya adalah perusahaan milik komedian Mandra, PT Viandra Production.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI kala itu bisa disimpulkan dalam beberapa poin. Pertama, 15 kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan jelang akhir tahun anggaran (bulan November). Sehingga, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangaan, akan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012, meskipun masa tayang program berakhir sampai 2013. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan paket Rp 47.8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. (utd)