Hal itu diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ricky Gunawan, yang turut melakukan pendampingan untuk proses hukum Rodrigo. "Rodrigo tidak didampingi kuasa hukum ketika divonis hukuman mati," kata Ricky saat konferensi pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Riset Kontras Puri Kencana Putri menyatakan Rodrigo hanyalah korban dari para mafia narkotika yang sampai saat ini masih berkeliaran. "Apalagi dengan kondisi kesehatan seperti itu, sangat mungkin Rodrigo hanya dimanfaatkan sebagai kurir," kata Puri.
"Sedang menunggu izin dari Kepala LP untuk membawa dokter masuk ke dalam tahanan. Inilah cara mengobati Rodrigo karena dia tidak mau keluar LP. Dia berpikir tahanan merupakan tempat yang lebih aman," kata Angelita sambil terisak.
Ia menambahkan, "Kami meminta maaf pada presiden Joko Widodo. Rodrigo juga berulang kali menyatakan maaf. Semoga ia bisa segera ditangani dokter karena kesehatannya terus menurun."
Menurut Ricky, langkah selanjutnya yang bisa ditempuh Rodrigo adalah peninjauan kembali. "Itu satu-satunya cara. Namun, yang patut disayangkan, kebiasaan di Mahkamah Agung (MA) dan presiden kita, kalau ada kasus narkotika ia sudah berprasangka buruk. Itu yang terjadi pada penolakan grasi dari Jokowi," katanya.
Ricky berpendapat pemeriksaan dokumen PK untuk kasus narkotika di MA seringkali dilakukan secara tidak teliti. "Apalagi kalau orang asing. Padahal ada banyak fakta mereka cuma kurir narkotika yang tertekan keluarganya diancam dibunuh mafia. Ini fenomena umum dalam kejahatan narkotika. Tapi Jokowi tidak lihat fenomena itu," katanya membeberkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rodrigo Gularte, 39, asal Brasil divonis bersalah atas penyelundupan 19 kilogram kokain pada 31 Juli 2004. Hukuman mati dijatuhkan padanya pada 10 Mei 2005. (obs)