"Dalam tradisi dan adat warga SAD, dikenal istilah melangun atau pergi meninggalkan kawasan tinggal mereka, karena ada keluarga dan sanak saudaranya yang meninggal dunia," kata Khofifah, Jumat (13/3) dalam keterangan tertulisnya. Suku Anak Dalam percaya tempat tersebut akan memberikan kesialan bagi mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan komunitas adat terpencil seperti Suku Anak Dalam menurutnya memang harus mempertimbangkan aspek kearifan lokal. Sebab mereka memiliki adat istiadat, tradisi, serta cara pandang sendiri.
"Langkah awal penanganan, agar mereka terbuka perlu interaksi sosial dan diintegrasikan dengan lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Khofifah sendiri langsung terbang ke Jambi begitu mendengar ada 11 warga Suku Anak Dalam yang meninggal dunia karena kelaparan. Ia berencana menindaklanjuti tawaran hunian tetap untuk masyarakat adat ini.
Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat, bisa diusulkan dengan pemberikan desa adat kepada warga Suku Anak Dalam. Dengan dijadikannya sebagai desa adat, maka mereka akan mendapatkan hak-hak administratif dan berbagai program perlindungan sosial, seperi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indoesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta beras raskin (Raskin).
"Kami tetap menghormati adat dan apapun keputusan warga SAD untuk pembangunan fasilitas, seperti rumah, sehingga terlebih dahulu dilakukan pendekatan," kata Khofifah.
Selanjutnya, Kemensos juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya perusahaan pemegang hak pengelolaan hutan agar bisa secepatnya menyerahkan lahan kepada warga Suku Anak Dalam yang mengakui, bahwa lahan tersebut milik nenek moyang mereka yang saat ini menjadi hutan tanaman industri
"Tidak hanya itu, mereka akan diberdayakan untuk mengawal kawasan hutan Taman Nasional Bukti Duabelas dengan memberikan dukungan peningkatan sumber daya manusia," katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi mencatat, ada tujuh perusahaan memiliki hutan tanaman industri yakni PT Wana Printis, Agro Nusa Alam Sejahterta, Jebus Maju, Tebo Multi Agro, Lestari Asri Jaya, Malaka Agro Perkara dan Alam Lestari Makmur. (sur)