Pengacara Gularte Ricky Gunawan menyatakan bahwa gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN. “Sudah terdaftar hari ini dengan registrasi nomor 97/G/2015,” katanya sambil menunjukkan surat kuasa atas hal itu.
Ricky menjelaskan, gugatan itu antara Angelita Muxfeldt, sepupu Gularte dengan Presiden Republik Indonesia. “Kami menggugat karena Presiden mengeluarkan Keppres Grasi yang bertangan dengan UU Grasi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, papar Ricky, status Rodrigo Gularte sama seperti Sergei Atloui, terpidana mati asal Perancis yang eksekusinya ditunda. Sebelumnya, Serge mengajukan gugatan soal Keppres Grasinya ke PTUN.
“Kalau masih proses, berarti Kejagung telah diskriminatif, Kejagung zalim, Presiden zalim terhadap Rodrigo Gularte karena dia berhak dirawat, tak bolah ditahan, tak boleh dieksekusi mati. Dia layak mendapatkan itu,” tegasnya.
Ricky menambahkan, pendaftaran gugatan grasi ke PTUN sudah dilakukan dengan tiga cara, yakni email, secara langsung dan melalui faksimile. Menurut dia, tidak ada alasan Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Istana Negara, tidak menerima. Sehingga menurut dia, eksekusi Gularte harus ditunda sebagaimana Serge.
Baca juga:
Serge Lolos Eksekusi Mati, Keluarga Masih di Nusakambangan
Bergerak Menuju Regu Tembak
(hel)