Tim hukum Serge berharap agar gugatan baru ini bisa berakhir baik bagi klien mereka. “Kami selalu berusaha optimistis. Penundaan eksekusi mati ini memang baru sementara, belum tahu ke depannya bagaimana. Yang jelas kami menentang hukuman mati,” kata pengacara Serge, Nancy Yuliana, kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung menyatakan penundaan eksekusi mati terhadap Serge murni karena langkah hukum baru yang diambil timnya, bukan karena tekanan pemerintah Perancis yang mengancam akan mempersulit hubungan diplomatik dengan RI bila Serge dieksekusi, termasuk dengan menarik Duta Besar Perancis dari Jakarta.
Upaya hukum seperti yang diambil Serge, yakni menggugat penolakan grasi oleh Presiden, sebelumnya juga pernah diambil dua terpidana mati asal Australia, yaitu duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun usaha itu kandas dan keduanya besok menghadapi regu eksekusi.
Serge divonis hukuman mati terkait perannya dalam pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga di dunia yang berlokasi di Serang, Banten. Serge merupakan peracik ekstasi di pabrik tersebut. Total ada 9 orang dalam kasus itu yang dipidana mati. Mereka ialah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge sendiri. (agk)