"Untuk kepentingan penyidikan, telah dibuat surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama PA (Pahri Azhari), Bupatu Musi Banyuasin ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi CNN Indonesia, Minggu (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk empat orang tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Sebelumnya, KPK mencokok keempat orang tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah dihatan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (ded/ded)