Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka yang diajukan untuk dicekal adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kewenangan KPK mengajukan pencekalan diatur dalam Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK yang menyatakan KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam hal tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memohon pencekalan kepada Dirjen Imigrasi. Namun hingga saat ini, pihak Kementerian Hukum dan HAM belum dapat terkonfirmasi.
Merujuk peraturan yang ada, apabila permohonan telah diajukan maka pihak kementerian akan memasukkan keempat nama tersebut dalam sistem yang telah terintegrasi. Selanjutnya, keempat orang secara otomatis tak dapat bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK mencokok empat pejabat Musi Banyuasin tersebut pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). (Baca juga: Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak)
Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Kini para tersangka telah dihatan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. (hel)