Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT). (Baca juga: Dede Yusuf: Apa Jokowi Sudah Baca Isi PP BPJS yang Dia Teken?)
Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi PP, ucap Jokowi, hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Presiden berpandangan, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.
Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai lantaran mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.
Sebelumnya, Presiden sempat memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya terkait polemik JHT. (Baca juga: DPR Sebut Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Tak Pro Buruh)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam revisi itu, para pekerja yang kena PHK atau tidak lagi bekerja bisa mencairkan JHT sebulan setelah kehilangan pekerjaannya.
"Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK. Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK sebulan kemudian, dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," ujar Hanif.
BACA FOKUS: Menolak Aturan Baru BPJS (hel)