Hanif menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah bukannya Dewan Pengupahan.
Ia memaparkan, fungsi Dewan Pengupahan menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan. Sementara dalam konteks pembentukan PP Pengupahan, Dewan Pengupahan Nasional telah dimintai saran dan pertimbangan karena memang prosesnya melibatkan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Terbitkan PP Pengupahan |
"Penerapan struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, akan menjadi jalan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara proporsional. Struktur dan skala upah ini mencerminkan upah layak," kata dia.
"Saya kira inilah saatnya serikat pekerja atau buruh kembali ke khittah, yakni memperjuangkan upah layak, bukan memperjuangkan upah minimum. Upah minimum juga harus dikembalikan ke khittahnya sebagai jaring pengaman (safety net), bukan sebagai upah utama," ujar dia.
Hanif menyampaikan, pemerintah juga terus mendorong agar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan para pengusaha makin membuka ruang dialog di perusahaan. Intinya, kata dia, dialog sosial di perusahaan itu harus diintensifkan, baik oleh buruh maupun pengusaha.
"Pemerintah terus lakukan pembinaan dan pengawasan dalam hal ini agar hubungan industrial makin sehat dan produktif," ujar dia.
Sebelumnya, Hanif mengungkapkan, pada Jumat (23/10) lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ia memaparkan, formula pengupahan dalam peraturan ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Dengan keluarnya peraturan tersebut, tutur Hanif, maka penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2016 yang akan ditetapkan dan diumumkan pada 1 November tahun ini sudah harus menggunakan formula yang diamanatkan dalam beleid baru itu.
"Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan, itu langsung berlaku. Penetapan UMP 2016 oleh gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar Hanif dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (26/10).
Hanif menjelaskan, dengan adanya formula itu, maka penetapan upah minimum yang sebelumnya selalu mengundang perdebatan tiga pihak antara pemerintah, pengusaha, dan juga buruh tidak akan terjadi lagi. (bag)