“Itu bukan pengadilan sungguhan. Itu hanya pengadilan semu, tak perlu ditanggapi,” kata JK di Jakarta, Rabu (11/11).
Indonesia, dalam IPT 1965, didudukkan sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penyiksaan, penghilangan paksa orang-orang, dan penganiayaan melalui propaganda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai G30S, ratusan hingga ribuan warga diduga dibunuh, atau ditahan dan disiksa. Sampai sekarang kejahatan kemanusiaan ini tak pernah terungkap secara gamblang.
Melalui sidang rakyat tersebut, kata Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana, diharapkan pemerintah Indonesia mau mengakui kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilakukan negara terhadap rakyatnya pada periode 1965-1966.
Hal serupa dikemukakan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Seperti Luhut, ia membandingkan peristiwa 1965 dengan masa penjajahan Belanda di Indonesia.
“Berapa banyak orang yang dibunuh Belanda di sini (Indonesia)? Kalau begitu, kita adili saja Belanda di sini. Sejuta rakyat Indonesia juga bisa bersaksi bagaimana zaman Belanda dulu,” kata JK.
Ia juga membandingkan dengan penyerangan yang dilakukan negara-negara besar terhadap negara lain. “Amerika bunuh orang-orang di Irak, Eropa bunuh orang-orang di Vietnam, di Afghanistan juga. Lebih banyak mereka yang bunuh dan mengebom di tempat lain,” ujar JK.
Sebelumnya, JK juga mengatakan tak masuk akal meminta Indonesia meminta maaf terkait peristiwa 1965. “Masak pemerintah disuruh minta maaaf? Kan yang dibunuh jenderal-jenderal kami. Mereka harus tahu, siapa yang berbuat lebih dulu,” kata dia.
Apapun, Nursyahbani selaku Koordinator IPT mengatakan Tragedi 1965 merupakan kejahatan luar biasa yang bisa disebut sebagai “Salah satu Holocaust terburuk pada abad 20 yang telah dibiarkan tak terungkap selama hampir 50 tahun.”