Pada persidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa kemarin, anggota majelis hakim Syahlan sempat menanyakan tentang tajwid, cara membaca Alquran dengan lafal yang benar.
"Mim mati ketemu mim, apa itu namanya?" tanya Syahlan kepada Junaedi di Ruang Sidang Soerjadi, PN Jakarta Barat, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mim mati bertemu mim, hukumnya apa?" kata Syahlan dengan nada tinggi. Junaedi gelagapan menjawab, "Ikhfa."
Tak lama kemudian, Junaedi mengoreksi jawabannya. Dia menjawab, idgham mimi. Namun Syahlan tak menanggapi jawaban terdakwa lagi.
"Saya punya keahlian mengajar mengaji Alquran," kata Junaedi di hadapan majelis hakim.
Abu Jandal memang meminta Junaedi mengajar mengaji anak-anak korban perang di Suriah. Dia sempat menolak ajakan itu. Tapi tiga kali dibujuk Abu Jandal, Junaedi akhirnya memenuhi permintaan itu karena merasa punya keahlian mengaji yang bisa disumbangkan.
"Di Muaskar (tempat pelatihan di Suriah) saya juga pernah mengajar ngaji, setiap bakda subuh," kata Junaedi.
Penasihat hukum Junaedi, Asludin Hatjani, mengatakan kliennya tertarik berangkat ke Suriah karena diiming-imingi penghasilan yang besar. Junaedi pun rela meninggalkan pekerjaannya sebagai pedagang bakso dan bergabung dengan kelompok militan ISIS.
Junaedi mengaku ditipu Abu Jandal. Penghasilan yang dia terima di Suriah bahkan lebih kecil bila dibandingkan dengan pendapatannya di Indonesia. Sebagai pedagang bakso keliling, Junaedi memperoleh penghasilan antara Rp2-2,5 juta per bulan. Sementara selama di Suriah dia hanya dibayar Rp600 ribu per bulan.
"Saya merasa menyesal, merasa tertipu karena janji yang tidak sesuai. Janjinya mau digaji dengan gaji besar, tapi ternyata tidak. Dibayar 8 ribu lira atau sekitar Rp600 ribu," kata Junaedi.
Dalam kasus ini, Junaedi didakwa terlibat dalam organisasi ISIS. Dalam dakwaannya dia diduga melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. (agk)