Supersemar merasa dirugikan karena Kejagung menyebut yayasan itu menerima dana dari beberapa bank dalam negeri senilai US$420 juta pada periode 1978 hingga 1998. Atas tuduhan tersebut, Supersemar dihukum bersalah dan didenda Rp4,4 triliun.
Karena merasa tak pernah menerima dana dalam bentuk dollar Amerika, Supersemar mengajukan gugatan balik kepada Kejagung. Gugatan itu dimenangkan PN Jakarta Selatan pada 29 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi berkata, Kejagung akan mengajukan banding atas putusan itu. Pengajuan banding dilakukan walau di saat bersamaan Kejagung masih menunggu ketetapan eksekutor dari PN Jakarta Selatan untuk menyita seluruh aset milik Supersemar.
Ia menilai, walau menang, Supersemar tetap menyandang status bersalah dalam perkara yang ditangani Kejagung.
Supersemar telah diputus bersalah oleh pengadilan pasca menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada periode 1990-an. Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Atas kesalahannya itu, Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak tahun lalu.
Eksekusi Aset
Sementara untuk mengeksekusi aset yayasan milik keluarga Soeharto itu, Kejagung menyerahkan sepenuhnya pada eksekutor, dalam hal ini PN Jakarta Selatan. Menurut Bambang, penyitaan aset Supersemar baru dapat tetap dilakukan setelah pengadilan menyetujuinya.
"Semua tergantung pengadilan. Pengadilan menunda atau tidak, terserah mereka," ujarnya.
Bambang menyebut, anggaran untuk penyitaan aset tersebut sudah ada. Kejagung baru mendapat tambahan dana dari APBN Perubahan 2016 untuk melakukan eksekusi tersebut.
Tambahan dana yang ada akan digunakan setelah eksekutor membuat surat penetapan eksekusi. Surat itu akan berisi rincian dana yang dibutuhkan untuk menyita seluruh aset milik yayasan tersebut.
"Kemarin kami sudah diminta rinciannya, nanti cair uangnya, penetapan pengadilan keluar, kami bayar," katanya.
Hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada 2 bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita.
Untuk mengeksekusi seluruh aset Supersemar, biaya yang dibutuhkan diperkirakan mencapai angka Rp2,5 miliar. (sur)