Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi, ketiadaan biaya menjadi penghalang bagi lembaga adhyaksa untuk menyelesaikan eksekusi sita aset Supersemar. Sebabnya, juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan seluruh rincian aset Supersemar yang siap dieksekusi saat ini.
"Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun. Saya sudah ajukan untuk ada penambahan dana yang dimasukkan melalui APBN Perubahan 2016," kata Bambang saat ditemui di kantornya oleh CNNIndonesia.com, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada 2 bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita.
Lihat juga:KontraS Ingatkan Daftar Dosa Soeharto |
Saat dihubungi dalam kesempatan terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan adanya biaya yang dibutuhkan untuk menyita aset milik Supersemar. Menurut Made, biaya untuk melakukan penyitaan pada perkara perdata wajar adanya.
"Memang dalam setiap penyitaan itu ada biayanya. Sepanjang yang saya tahu, misalnya, untuk penyitaan tanah itu tergantung luasnya, jaraknya dengan lokasi pengadilan. Kemudian ada berapa titik yang harus dilakukan penyitaan? Ada biaya yang dibutuhkan juru sita untuk itu," kata Made.
Menurut Bambang, pelacakan aset Supersemar akan terus dilakukan hingga jumlahnya mencapai nominal denda yang harus dibayar lembaga tersebut sebesar Rp4,4 triliun.
"Nanti kami akan terus cari untuk memenuhi jumlah itu. Kami berharap sih bisa mencapai jumlah itu ya. Kalau sekarang kami belum tahu (estimasi aset Supersemar) berapa. Nanti kami minta bantuan auditor lah untuk lebih pasti angka-angkanya," katanya.
Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$420 juta dari Supersemar, sedangkan PT. Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Sementara PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut. Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.