Menurutnya, informasi yang menyebutkan bahwa Fredi pernah memberi upeti Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri belum terbukti.
"Kalau ada perkara hukum, artinya ada gratifikasi ada suap kepada pejabat, tentu ini akan diproses hukum. Fakta itu (hasil investigasi), akan jadi projusticia. Ini harus diklasifikasikan, misalnya menerima uang Rp90 miliar berarti ada penyuapan dan gratifikasi," kata Boy saat memberikan konferensi pers bersama Haris di salah satu rumah makan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia mengatakan, Polri membentuk tim independen. Tim yang akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua SETARA Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali ini akan mencari validitas informasi dalam cerita Haris.
Lihat juga:Polri Setop Selidiki Haris Azhar |
Dia pun berjanji, Polri akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Boy mengatakan dirinya mengkhawatirkan apa yang disampaikan oleh Haris bisa memperlemah penanganan masalah narkotik di Indonesia.
Sebelumnya, Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Lihat juga:Haris Azhar: Presiden Harus Turun Tangan |