Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan, gugatan itu sepatutnya dicabut karena September lalu Pemprov Jakarta telah merealisasikan rencana penggusuran permukiman Bukit Duri.
"Sebaiknya penggugat mencabut materi gugatan karena penggusuran sudah dilakukan," ujar Mas'ud ketika memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Janji Manis Jokowi yang Hilang di Bukit Duri |
Mas'ud sebelumnya tak menjabat ketua majelis hakim. Jabatan ketua sebelumnya dipegang Didik Riyono.
Mengutip aturan KUHAP, Vera mengklaim penggugat masih boleh mengubah gugatan sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir.
"Kami akan perbaiki gugatan yang mulia," ujar Vera.
"Seenaknya saja hakim bilang begitu," ucapnya.
Jika PN Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan itu, warga Bukit Duri mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Petugas Satpol PP menggusur peemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, unsur pidana pada penggusuran Bukit Duri tidak bisa dimasukkan dalam materi gugatan. Ia menilai, materi persidangan berada dalam ranah perdata.
"Kalau penggugat bilang ada pidana, ranahnya sudah berbeda. Secara perdata tidak ada yang dilanggar," kata Yayan.
Sebelum Pemprov Jakarta meratakan Bukit Duri dengan tanah, ketua majelis hakim terdahulu Didik Riyono menganjurkan Pemprov menghentikan normalisasi Sungai Ciliwung karena perkara masih bergulir. Majelis hakim ketika itu juga meminta Pemprov berhenti melakukan penggusuran.
Warga Bukit Duri mengajukan gugatan kelompok 10 Mei 2016. Dalam drat gugatan, 440 rumah masuk dalam daftar penggusuran.
Petugas Satpol PP menggusur peemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)