Menurut dia, langkahnya mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 ke akun Facebooknya pada 6 Oktober 2016 telah diseret ke ranah politik.
"Saya merasa ini kriminalisasi. Jadi ditarik tarik terus ke politik. Padahal, saya dosen biasa, dulu wartawan," kata Buni Yani setelah selesai menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah substansial, nanti saja saat konferensi pers. Kami khawatir salah dalam menjelaskannya," ujarnya.
"Saya sebagai warga negara harus sama derajat dan kedudukan dengan warga negara yang lain," tutur Buni Yani.
Polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Rabu (23/4).
Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (yul)