"HS omzetnya besar. Dia membuka akun di situs judi online khusus sepak bola," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto melalui sambungan telepon, Selasa (10/1).
Agus menuturkan, penyidik menemukan akun yang diduga milik HS di situs judi sepak bola, sbobet.com. HS dituduh membuatkan akun baru bagi orang-orang yang ingin berjudi di situs itu. HS, kata Agus, kemudian mengumpulkan uang hasil taruhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik menduga, pada setiap penyetoran hasil judi, HS yang telah dua tahun berkecimpung di dunia gelap itu mengambil keuntungan sebesar 5 persen.
Ferdi menjelaskan, saat menangkap HS polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buku tabungan Bank BCA dan lima buah ponsel.
Polisi akan menjerat HS dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepolisian telah berulang kali merilis penindakan terhadap kasus judi sepakbola melalui situs daring di Jakarta. Maret lalu, tuduhan serupa menjadi alasan penetapan tersangka terhadap JST.
JST yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, juga mengendalikan judi sepakbola di situs sbobet.com. Ia disebut beromzet Rp1 miliar per bulan.