Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Sulistiono mengatakan sindikat ini memperoleh omzet hingga Rp600 juta per bulan dari tindak kejahatannya.
"Dua lokasi ini berkedok permainan anak-anak. 16 orang ini ada yang berperan sebagai pengelola, wasit, dan kasir," kata Sulistiono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di lokasi kedua yakni Luckyzone, petugas menciduk sembilan tersangka dan uang Rp23 juta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyampaikan judi dari ini sudah beroperasi sejak 2013 silam. Dari pemeriksaan sementara, judi ini menggunakan sistem buka tutup.
"Sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, tiga hari libur, pesertanya itu-itu aja," ucap Martinus. (gil)