"Setiap kalimat dalam surat dakwaan itu kami sudah konfirmasi minimal dengan dua alat bukti. Jadi kalau ada yang membantah, kami sudah punya alat bukti yang kuat," ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Menurut jaksa Irene, pembagian jatah tersebut telah terdistribusi bagi masing-masing pihak penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga: Mega Skandal e-KTP, Tantangan KPK Bebas Intervensi Kekuasaan
Irene menegaskan surat dakwaan yang dibacakan hari ini adalah milik terdakwa Irman dan Sugiharto. Oleh karena itu, pihaknya harus fokus pada penerimaan uang kedua terdakwa. Meski demikian, Irene tak menutup kemungkinan bahwa uraian dakwaan akan terus berkembang untuk mengungkap sejauh mana penerimaan aliran dana tersebut.
"Penyidik dan JPU harus fokus dengan uang yang diterima Irman dan Sugiharto. Dalam penyidikan, memang uangnya tidak hanya untuk kedua terdakwa ini yang akan berkembang," ucapnya.
Lihat Juga: Setya Novanto Bantah Arahkan Perusahaan Pemenang e-KTP
Setya sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.
Setya meminta kader tidak menanggapi kasus korupsi e-KTP. Meski namanya disebut berperan dalam dugaan korupsi proyek senilai Rp6 triliun itu, Setya mengklaim partai yang dia pimpin semakin baik.
KPK menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.