Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, diatur bahwa pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) harus mengubah SIM A menjadi SIM A umum.
"Untuk bisa dapat SIM A umum ada biaya untuk sertifikat sebesar Rp600.000-700.000 ditambah harga pembuatan SIM sebesar Rp250.000. Totalnya bisa mencapai Rp1 juta," kata Fahmi perwakilan dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan menyampaikan usulan itu kepada pihak kepolisian. Sehingga tidak akan membebani para pengemudi yang harus mengurus SIM A umum.
Sosialisasi digelar di Kantor Wali Kota Tangerang itu juga dihadiri oleh Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, serta Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah
Budi menyebut revisi dari peraturan itu bertujuan untuk menjamin kesetaraan dan keselamatan dalam penyelenggaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Pertama, kami ingin selamat makanya kami atur tentang KIR dan SIM. Kedua, kami pikir kesetaraan. Yang namanya angkot, taksi reguler, dan taksi obline tidak ada yang mendominasi," ujarnya.