Menurutnya, Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap mantan anggota HTI yang bertindak anarkis dan mengganggu keamanan negara, sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
"Mengimbau dan warning jangan melakukan aksi anarkis, karena kalau aksi anarkis terjadi (kami terapkan) pasal hukum pidana yang berhubungan dengan keamanan negara," kata Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Tito mengatakan, Polri akan menggunakan ketentuan hukum Pasal 107 b Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP bila mantan anggota HTI malah menimbulkan kekacauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya minta masyarakat tenang, kemudian pihak yang keberatan. Sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," tutur jenderal polisi bintang empat itu.
Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham, Freddy Harris menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” ujar Freddy.
Kemenkumham resmi mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)